myselft

myselft
JoAnphotograf

Kamis, 26 Januari 2012

UNDANG – UNDANG No. 5 TAHUN 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia



UNDANG-UNDANG TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

BAB I KETENTUAN UMUM  (1Pasal )
BAB II ZONA EKONOMI EKSKLUSIF  (2 Pasal )
BAB III HAK BERDAULAT, HAK-HAK LAIN, YURISDIKSI & KEWAJIBAN-KEWAJIBAN   (1 Pasal )
BAB IV KEGIATAN-KEGIATAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA   (4 Pasal )
BAB V GANTI RUGI   (4 Pasal )
BAB VI PENEGAKAN HUKUM   (3 Pasal)
BAB VII KETENTUAN PIDANA  (3 Pasal)
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN  (1 Pasal)
BAB IX KETENTUAN PENUTUP  (2 Pasal)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Sumber Daya Alam Hayati
Pengertian Sumber Daya Alam Non Hayati
Pengetian Penelitian Ilmiah
Pengetian Konvervasi Sumber Daya Alam
Pengertian Perlindungan & Pelestarian Lingkungan Laut
 
BAB II
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
 Pasal 2
Pengetian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
 
Pasal 3
Kemungkinan tumpang tindih Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan negara lain
Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif  Indonesia jika belum ada persetujuan dalam ayat 1
 
BAB III
HAK BERDAULAT, HAK-HAK LAIN, YURISDIKSI & KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak berdaulat ; eksplorasi, pengelolaan, konservasi SDA hayati & non hayati.
  Yurisdiksi ; pembuatan, penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi, bangunan lainya, peneliatian ilmiah, perlindungan & pelestarian lingkungan laut
  Kewajiban lainya ; didasarkan konvensi hukum laut yang berlaku.
Keseluruhan dalam ayat 1 dilaksanakan menurut pada Perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia
Kebebasan pelayaran, penerbangan internasional, pemasangan kabel & pipa bawah laut diakui dengan prinsip Hukum Laut Internasional
 
BAB IV
KEGIATAN-KEGIATAN DI ZONA
EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
 
Pasal 5
Segala kegiatan eksplorasi dan lainya ada persetujuan dari internasional tersebut.
Segala kegiatan harus berdasarkan ketentuan Pemerintah RI
Segala kegiatan eksplorasi & eksploitasi oleh Negara asing diperbolehkan dengan Izin Pemerintah RI
Pasal 6
Pengunaan Pulau buatan & instalasi dalam Zona ekonomi Eksklusif Indonesia harus ada izin dari Pemerintah RI
Pasal 7
Kegiatan penelitian ilmiah dalam Zona Eksklusif Indonesia, harus ada izin dari Pemerintah RI
Pasal 8
Kewajiban mencegah, membatasi, mengendalikan, & menanggulangi pencemaran lingkungan
Pembuangan dalam Zona Eksklusif dilakukan dengan Izin Pemerintah RI
 
BAB V
GANTI RUGI
Pasal 9
Wajib bertanggung jawab serta membayar ganti rugi (pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi lainya)
Pasal 10
Wajib bertanggung jawab serta membayar ganti rugi (penelitian ilmiah)
Pasal 11
 Wajib bertanggung jawab serta membayar biaya rehabilitasi (Lingkungan Laut & SDA)
Dikecualiakan dari ayat (1) jika
  Akibat dari peristiwa alam yang berada di luar kemampuannya & perbuatan tersebut disebabkan oleh pihak ketiga
Besarnya kerugian yang disebabkan akan ditetapkan dari hasil penelitian ekologis
Pasal 12
Batas ganti rugi & tata cara penelitian ekologis diatur dalam pasal 20
 
BAB VI
PENEGAKAN HUKUM  
Pasal 13
Aparatur penegak hukum RI dapat mengambil tindakan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 dengan pengecualian;
1.penghentian kapal, diserahkan pada   pelabuhan bersangkutan untuk proses lanjut
2.Penangkapan dilakukan secepat mungkin, tidak boleh melebihi jangka waktu 7 hari
3.Penahanan dilakukan sesuai pasal 16 & 17
Pasal 14
Perwira TNI angkatan laut sebagai aparatur penegak hukum untuk Zona Eksklusif
Jaksa pada pengadilan negri adalah penuntut umum sesuai ayat (3)
Pengadilan negri sebagai pengadilan resmi sesuai pada pada 13 huruf a
Pasal 15
Permohonan pembebasan dapat dilakukan setiap hari sebelum ada keputusan dari pengadilan negri
Permohonan dapat dikabulkan jika menyerahkan uang jaminan
 
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 & Pasal 7 dipidana dengan dengan denda sebesar Rp 225.000.000,-
Hakim memiliki hak penuh
Pelanggaran yang terjadi dalam Zona Eksklusif, diancam dengan pidana sesuai dengan undang-udang yang berlaku.
Pasal 17
Pemusnahan barang bukti dikenankan denda sebesar Rp 75.000.000
Pasal 18
Tindak pidana  sesuai Pasal 16 & Pasal 17 adalah kejahatan
 
BAB VIII
 KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 19
Segala ketentuan yang berkaitan sengan eksplorasi & ekploitasi SDA yang ada sebelum UU ini ada, tetap berlaku
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 20
Pelaksanaan Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut
Pemerintah menetapakan pelanggaran ketentuan mendapat denda sebedar Rp 75.000.000,-
Pasal 21
Undang-udang ini berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar masyarakat tahu. Dan dalam penempatannya yaitu pada lembaran Negara RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar