UNDANG-UNDANG TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
INDONESIA
BAB I KETENTUAN UMUM (1Pasal
)
BAB II ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (2 Pasal )
BAB III HAK BERDAULAT, HAK-HAK LAIN, YURISDIKSI &
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN (1 Pasal )
BAB IV KEGIATAN-KEGIATAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
INDONESIA (4 Pasal )
BAB V GANTI RUGI (4
Pasal )
BAB VI PENEGAKAN HUKUM (3
Pasal)
BAB VII KETENTUAN PIDANA (3
Pasal)
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN (1 Pasal)
BAB IX KETENTUAN PENUTUP (2
Pasal)
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
• Pengertian Sumber Daya Alam Hayati
• Pengertian Sumber Daya Alam Non
Hayati
• Pengetian Penelitian Ilmiah
• Pengetian Konvervasi Sumber Daya Alam
• Pengertian Perlindungan
& Pelestarian Lingkungan Laut
BAB II
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 2
• Pengetian Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia
Pasal 3
•Kemungkinan tumpang tindih Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dengan negara lain
•
•Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia jika belum ada persetujuan dalam ayat 1
BAB III
HAK BERDAULAT, HAK-HAK LAIN, YURISDIKSI & KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
HAK BERDAULAT, HAK-HAK LAIN, YURISDIKSI & KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak berdaulat ; eksplorasi, pengelolaan, konservasi SDA
hayati & non hayati.
Yurisdiksi ; pembuatan, penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi, bangunan lainya, peneliatian ilmiah, perlindungan
& pelestarian lingkungan laut
Kewajiban lainya ; didasarkan konvensi hukum laut
yang berlaku.
Keseluruhan dalam ayat 1 dilaksanakan menurut pada Perundang-undangan Landas Kontinen
Indonesia
Kebebasan pelayaran, penerbangan internasional, pemasangan kabel
& pipa bawah laut diakui
dengan prinsip Hukum Laut Internasional
BAB IV
KEGIATAN-KEGIATAN DI ZONA
EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
KEGIATAN-KEGIATAN DI ZONA
EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 5
Segala kegiatan eksplorasi dan lainya ada persetujuan dari internasional tersebut.
Segala kegiatan harus berdasarkan ketentuan Pemerintah RI
Segala kegiatan eksplorasi
& eksploitasi oleh Negara asing diperbolehkan
dengan Izin Pemerintah RI
Pasal 6
Pengunaan Pulau buatan
& instalasi dalam Zona ekonomi Eksklusif
Indonesia harus ada izin dari Pemerintah RI
Pasal 7
Kegiatan penelitian ilmiah dalam Zona Eksklusif
Indonesia, harus ada izin dari Pemerintah RI
Pasal 8
Kewajiban mencegah, membatasi, mengendalikan,
& menanggulangi pencemaran lingkungan
Pembuangan dalam Zona Eksklusif dilakukan
dengan Izin Pemerintah RI
BAB V
GANTI RUGI
GANTI RUGI
Pasal 9
Wajib bertanggung jawab serta membayar ganti rugi (pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi lainya)
Pasal 10
Wajib bertanggung jawab serta membayar ganti rugi (penelitian ilmiah)
Pasal 11
Wajib bertanggung jawab serta membayar biaya rehabilitasi (Lingkungan Laut
& SDA)
Dikecualiakan dari ayat (1)
jika
Akibat dari peristiwa alam
yang berada di luar kemampuannya
& perbuatan tersebut disebabkan oleh pihak ketiga
Besarnya kerugian
yang disebabkan akan ditetapkan dari hasil penelitian ekologis
Pasal 12
Batas ganti rugi
& tata cara penelitian ekologis diatur dalam pasal 20
BAB VI
PENEGAKAN HUKUM
PENEGAKAN HUKUM
Pasal 13
Aparatur penegak hukum RI dapat mengambil tindakan sesuai
dengan UU No. 8 Tahun 1981 dengan pengecualian;
1.penghentian kapal, diserahkan pada pelabuhan bersangkutan untuk proses lanjut
2.Penangkapan dilakukan secepat mungkin, tidak boleh melebihi jangka waktu 7 hari
3.Penahanan dilakukan sesuai pasal 16
& 17
●
●
Pasal 14
Perwira TNI angkatan laut sebagai aparatur penegak hukum untuk Zona Eksklusif
Jaksa pada pengadilan negri adalah penuntut umum sesuai ayat (3)
Pengadilan negri sebagai pengadilan resmi sesuai pada pada 13 huruf a
Pasal 15
Permohonan pembebasan dapat dilakukan setiap hari sebelum ada keputusan dari pengadilan negri
Permohonan dapat dikabulkan jika menyerahkan uang jaminan
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6 & Pasal 7 dipidana
dengan dengan denda sebesar Rp
225.000.000,-
Hakim memiliki hak penuh
Pelanggaran yang terjadi dalam Zona Eksklusif, diancam
dengan pidana sesuai
dengan undang-udang yang berlaku.
Pasal 17
Pemusnahan barang bukti dikenankan denda sebesar Rp
75.000.000
Pasal 18
Tindak pidana sesuai Pasal 16
& Pasal 17 adalah kejahatan
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala ketentuan
yang berkaitan sengan eksplorasi
& ekploitasi SDA yang ada sebelum UU ini ada, tetap berlaku
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pelaksanaan Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut
Pemerintah menetapakan pelanggaran ketentuan mendapat denda sebedar Rp
75.000.000,-
Pasal 21
Undang-udang ini berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar masyarakat tahu. Dan dalam penempatannya yaitu pada lembaran
Negara RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar